- Advertisement -Iklan
BerandaPOLITIKKetua DPD Garda NasDem Sambut Baik Pemilu Terbuka

Ketua DPD Garda NasDem Sambut Baik Pemilu Terbuka

- Advertisement -spot_img
Padang, Bajadi | Pemilu 2024 dipastikan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka alias coblos calon legislatif (Caleg). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu.

Ketua DPD Garda Nasdem Kota Padang Deswandi Bajadi, SE menyatakan, pemilu 2024 berjalan terbuka sudah sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.

BACA JUGA  Deswandi Bajadi Ajak Pemuda Kenang Perjuangan Melalui Peringatan Sumpah Pemuda

“Alhamdulillah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Seluruh rakyat menyambut gembira,” kata Deswandi Bajadi dikutip dari Radar Berita Indonesia, pada Kamis (15/6/2023) malam.

Lebih lanjut, Deswandi Bajadi juga menyebut dengan pemilu proporsional terbuka, caleg akan rajin turun ke bawah bertemu dengan warga. Tidak ada alasan caleg tidak menemui warga.

“Karena caleg akan rajin turun ke bawah untuk memikat hati rakyat,” tuturnya.

BACA JUGA  Hadir Untuk Masyarakat, Deswandi Bajadi Gotong Royong Bersama Warga Banda Buek

Tambahkan, Ketua DPD Garda Nasdem Kota Padang ini juga menyebut keuntungan pemilu terbuka. Rakyat bisa mengerti siapa aspiratornya di legislatif.

Mempersilakan rakyat menghukum aspiratornya jika ingkar janji dan tidak memperjuangkan hak-hak warga di dapilnya tersebut.

“Rakyat dapat menyuarakan harapannya bahkan dapat melakukan kontrak politik. Sebaliknya rakyat juga bisa menghukum anggotanya yang sudah terpilih jika mengingkari aspirasi rakyat pada pemilu berikutnya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Deswandi Bajadi: HUT RI Momentum Generasi Muda Wujudkan Cita-cita Pendiri Bangsa

Diberitakan sebelumnya Radar Berita Indonesia, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA  Setiap Tahun Deswandi Bajadi Membangun Tempat Ibadah di Sumbar

Sumber: radarbi.id

Iklan
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.