- Advertisement -Iklan
BerandaPOLRINasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik

Nasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik

- Advertisement -spot_img
Jakarta, Bajadi | Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri menyampaikan, sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya. Insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan,” ujar Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M di kantornya, Jakarta, pada hari Rabu (16/2/2023).

Nantinya, para pimpinan sidang kode etik bakal mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Richard Eliezer.

BACA JUGA  8 Sayur & Buah Dikonsumsi Penderita Diabetes
BACA JUGA  5 Cara Menurunkan Kolesterol Tanpa Obat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer. Karier polisinya Eliezer pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya, ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer. Karier polisinya Eliezer pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya, ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berpesan untuk mendengarkan suara masyarakat.

“Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin,” ujar Irjen Pol Dedi.

BACA JUGA  Korban Tenggelam di Sungai Kalawi Ditemukan Tewas
BACA JUGA  Arifin: Pembangunan Jalan Bajadi Untuk Mempermudah Akses Masyarakat

Selain itu, Kadiv Humas Mabes Polri pun kembali menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.

“Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail,” ujar Irjen Pol Dedi.

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Deswandi Bajadi
BACA JUGA  Richard Eliezer Divonis 18 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bergemuruh Sukacita

Sementara itu, dikutip dari Kompas. Putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Dalam memutuskannya, kata Kadiv Humas Mabes Polri, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang telah dikabulkan oleh pengadilan.

Termasuk, juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.

BACA JUGA  Pemerintah Buka Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang ke-48
BACA JUGA  Harga Beras Naik, Fahira Idris: Kepala Daerah Diminta Gandeng Bulog Gelar Operasi Pasar

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” ujarnya.

Meski demikian, Kadiv Humas Mabes Polri tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.

“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Erick Thohir Resmi Jabat Ketua Umum PSSI
BACA JUGA  Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Guncang Melonguane

Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim merupakan wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin menuntaskan kasus tersebut.

Karena itu, kata Irjen Pol Dedi, pimpinan Polri kemudian membentuk tim khusus yang bekerja untuk mengungkap fakta secara maksimal.

“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Iklan
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.